Semarang, Dalam rangka menjaga efektivitas pelayanan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) selepas libur nasional dan cuti bersama Hari Raya 1443 H/2022 M, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12/2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemenag Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Demikian disampaikan Mukhlis Abdillah Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang dalam amanatnya pada kegiatan apel Senin pagi pertama awal bulan Syawal Tahun 1443 H/2022 M, Senin (9/5/2022).
“Kemenag memberlakukan sistem kerja Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) pada tanggal 9 – 13 Mei 2022, dengan prosentase maksimal untuk masing-masing sistem kerja adalah 50%. Hal ini dimaksudkan guna menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” tutur Mukhlis Abdillah.
“Aturan khusus juga diberlakukan pada dunia pendidikan, dimana sistem pembelajaran pada 9-11 Mei dilaksanakan secara daring, atau Pertemuan Tatap Muka (PTM) akan kembali dilaksanakan pada 12 Mei 2022,’ imbuhnya.
Kegiatan apel Senin pertama di bulan Syawal tersebut diikuti oleh ASN baik pada lingkungan kantor kota maupun Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu ikut pula Kepala Madrasah Negeri, pengawas madrasah dan Pendididikan Agama Islam (PAI), penyuluh dan jabatan fungsional tertentu lainnya, serta siswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.
Pada kesempatan ini pula Mukhlis mengimbau kepada jajarannya untuk tetap menjaga soliditas dan etos kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, utamanya dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kantor Kemenag Kota Semarang.
Pesan lain yang ia tekankan adalah agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kankemenag Kota Semarang memanfaatkan momen bulan Syawal sebagai bulan penyambung silaturahmi dan saling bermaafan guna kembali kepada fitrah.(Rus/NBA)