17 Agustus 2022
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Semarang
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2020

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2019

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2020

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2019

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Semarang
Beranda Pendidikan Agama Islam

Kajian Hari Keempat Ramadhan di Mushala Al Ikhlas Kankemenag Kota Semarang

oleh admin
April 7, 2022
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kajian Hari Keempat Ramadhan di Mushala Al Ikhlas Kankemenag Kota Semarang
1
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, Kamis (7/4/2022) pada putaran keempat bertempat di MushalaAl-Ikhlas Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, kajian kitab ‘Uqudullijain diisi oleh Kepala KUA Kecamatan Genuk, Mustaghfirin. Melanjutkan kajian sebelumnya, ia menyampaikan materi yang terdapat pada halaman tujuh kitab Syarah ‘Uqudullijain yang berkenaan dengan hikayat orang-orang sholih terdahulu yang senang berkunjung kepada teman-temannya.

“Inti dari hikayat tersebut adalah seorang suami yang sabar atas perlakukan buruk istrinya akan diberi kemudahan oleh Allah SWT., sebaliknya jika suami sudah cukup nyaman dengan keadaan baik dari istrinya, bisa jadi Allah akan mencabut kemudahan-kemudahan itu,” tutur Mustaghfirin.

“Pada halaman 8 kitab tersebut menyajikan tentang alasan-alasan suami diperkenankan memberikan punishmen atau hukuman kepada istri agar jera, dalam bahasa kita disebut memukul, tetapi diisyaratkan pemukulan itu tidak mengenai wajah atau bagian tubuh yang sensitif,” terangnya.

“Apa saja alasan seorang suami diperkenankan untuk memberikan hukuman kepada istri dengan tujuan agar ia jera, yaitu istri tidak mempercantik diri ketika suami menginginkannya, istri yang menolak untuk diajak berhubungan, istri keluar rumah tanpa ijin suami, istri suka memukul anak kecil ketika menangis, istri yang suka menghina orang lain, istri yang ceroboh sehingga sering merusak baju suaminya, serta istri yang suka menghina suaminya dengan mengatakan ah atau wahai keledai, wahai pander atau panggilan buruk lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mustaghfirin menjelaskan beberapa tugas suami kepada istri.

Pertama, menasihati, memerintah, mengingatkan kepada kebaikan, dan menyayangi.

“Dalam sebuah hadis disebutkan Allah menyayangi suami yang senantiasa memberikan nasihat dengan mengatakan : Keluargaku tersayang, jaga sholatmu, jaga puasamu, jaga zakatmu, sayangi orang miskin, anak yatim, sayangi tetanggamu semoga Allah mengumpulkanmu bersama mereka di surga,” kata Mustaghfrin.

Kedua, memberi nafkah sesuai dengan kemampuan.

Ketiga, mau menanggung beban istrinya dan rela bersabar ketika istri marah.

Keempat, bersifat lembut kapada istri.

Kelima, membimbingnya ke jalan kebaikan.

Keenam, mengajarkan ilmu agama yang dibutuhkan seperti hukum bersuci, haid, dan ibadah-badah yang lainnya.

Mustaghfirin menndaskan agar dapat terwujud hubungan yang harmonis antara suami istri, diperlukan keseimbangan dan masing-masing diimbau untuk mengambil perannya, sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan.

Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam agama Islam, seorang suami diperkenankan memberikan hukuman kepada istri apabila dia sudah melakukan tugas-tugasnya sebagi seorang suami dengan baik. Maka yang perlu dilakukan pertama oleh seorang suami adalah memperbaiki diri, kemudian memberikan pendidikan dan membimbing istrinya kepada kebaikan, melalui menasihati, mengingatkan dan menyanyangi. Barulah jika suami sudah melakukan hal-hal tersebut tetapi istri tidak mematuhinya, maka ia diperkenankan untuk memberikan hukuman sesuai dengan syariat Islam, dan akan lebih baik lagi jika ia bersabar akan keburukan istrinya.(Mustaghfirin/Dintha/NBA)

Tags: Kajian Hari Keempat Ramadhan di Mushala Al Ikhlas Kankemenag Kota Semarang
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Guru Pendidikan Agama Katolik SD Diajak Tetap Bersemangat Mengajar di Masa Pandemi

Artikel Selanjutnya

Madrasah Mengajarkan Alquran Sejak Dini melalui Rutinitas Tadarus Harian

Artikel Terkait

Gelaran Penyembelihan Hewan Kurban di SMAN 10 Semarang
Berita

Gelaran Penyembelihan Hewan Kurban di SMAN 10 Semarang

oleh adminweb
14 Jul 2022
0

Semarang, Senin (11/7/2022) SMA Negeri 10 Semarang mengadakan kegiatan penyemebelihan hewan kurban yang dilaksanakan di halaman sekolah. “Kami awali perayan...

Selanjutnya
SMAN 10 Semarang Gelar Shalat Id dalam rangka Idul Adha 1443 H

SMAN 10 Semarang Gelar Shalat Id dalam rangka Idul Adha 1443 H

14 Jul 2022
Sambut Idul Adha 1443 H, Siswa Adakan Takbiran Bersama dengan Pendampingan GPAI

Sambut Idul Adha 1443 H, Siswa Adakan Takbiran Bersama dengan Pendampingan GPAI

14 Jul 2022
Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka GPAI SMP Kota Semarang

Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka GPAI SMP Kota Semarang

26 Jul 2022
GPAI Diimbau Menjadi Guru yang Merdeka dan Mandiri

GPAI Diimbau Menjadi Guru yang Merdeka dan Mandiri

08 Jul 2022
KKG PAI Dapuk GPAI Muda Untuk Memantik Inovasi dalam Pembelajaran

KKG PAI Dapuk GPAI Muda Untuk Memantik Inovasi dalam Pembelajaran

01 Jul 2022
Artikel Selanjutnya
Madrasah Mengajarkan Alquran Sejak Dini melalui Rutinitas Tadarus Harian

Madrasah Mengajarkan Alquran Sejak Dini melalui Rutinitas Tadarus Harian

Agen Moderasi Beragama Kemenag Kota Semarang Ikut Terjun dalam Pesta Siaga Kwarcab Kota Semarang 2022

Agen Moderasi Beragama Kemenag Kota Semarang Ikut Terjun dalam Pesta Siaga Kwarcab Kota Semarang 2022

Transfer SHR ke Rekening Anggota, Salah Satu Bentuk Inovasi Layanan KPRI Tulus Karya

Transfer SHR ke Rekening Anggota, Salah Satu Bentuk Inovasi Layanan KPRI Tulus Karya

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Informasi Penting
  • MAN 1 kota Semarang
  • MAN 2 Kota Semarang
  • MIN Kota Semarang
  • MTsN 1 Kota Semarang
  • MTsN 2 Kota Semarang
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengawas PAI
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Katolik
  • Penyelenggara Kristen
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Penyuluh Agama Islam
  • Penyuluh Agama Kristen
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Agustus 2022 (70)
  • Juli 2022 (111)
  • Juni 2022 (114)
  • Mei 2022 (83)
  • April 2022 (169)
  • Maret 2022 (226)
  • Februari 2022 (111)
  • Januari 2022 (117)
  • Desember 2021 (80)
  • November 2021 (160)
  • Oktober 2021 (65)
  • September 2021 (8)
  • Juli 2021 (2)
  • Juni 2021 (9)
  • April 2021 (2)
  • Maret 2021 (1)
  • Februari 2021 (1)
  • September 2020 (1)
  • Juni 2020 (1)
  • April 2020 (5)
  • Juli 2019 (1)
  • Juni 2019 (2)
  • April 2019 (2)
  • Oktober 2018 (2)
  • Agustus 2018 (2)
  • Juli 2018 (1)
  • April 2018 (3)
  • Maret 2018 (2)
  • September 2017 (1)
  • Maret 2017 (5)
  • Februari 2017 (13)
  • Januari 2017 (2)
  • Desember 2016 (25)
  • November 2016 (22)
  • Oktober 2016 (23)
  • September 2016 (25)
  • Agustus 2016 (23)
  • Juli 2016 (24)
  • Juni 2016 (15)
  • Mei 2016 (23)
  • April 2016 (25)
  • Maret 2016 (13)
  • Februari 2016 (12)
  • Januari 2016 (7)
  • November 2015 (4)
  • Oktober 2015 (5)
  • September 2015 (14)
  • Agustus 2015 (11)
  • Juli 2015 (7)
  • Juni 2015 (8)
  • Mei 2015 (8)
  • April 2015 (3)
  • Maret 2015 (4)
  • Februari 2015 (8)
  • Januari 2015 (3)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.