Semarang, Selasa (5/4/2022) Oktanto Adi Murtono selaku Perencana Ahli Pertama membagikanç melalui whatsapp group pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang.
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.
“Bapak/Ibu sesuai arahan dari DJPb, bahwa kita diimbau untuk menyesuaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) halaman III DIPA triwulan 1 berdasarkan realisasi belanja dan triwulan 2 berdasarkan rencana pencairan belanja atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” tutur Tanto panggilan akrab pria muda yang sudah mulai meninggalkan dunia hitam pada rambutnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan batas waktu penyesuaian adalah 13 April mendatang.
“Monggo bagi satuan kerja (satker) yang mau mengajukan revisi, sekalian revisi hal III DIPA, agar nilai IKPA kita bagus,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Andina Kartika Sari selaku Perencana Muda.
Ia menuturkan jika nilai IKPA pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU), baru mencapai nilai IKPA sebesar 50%, sedangkan pada Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) nilai IKPAnya sebesar 38,12%, oleh karenanya menurut Andina perlu dilakukan penyesuaian antara RPD dan rencana SP2D.
“Jika ada yang mau mengajukan revisi RPD, sekalian dengan pengajuan DIPA sebelum 13 April 2022,” tutur Andina.
Tanto menambahkan bahwa khusus untuk satker Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen dan Katolik, belum bisa mengajukan revisi karena saat ini maaih dalam proses revisi tingkat pusat.
Kolaborasi kedua Perencana ini disambut baik oleh masing-masing satker, dan akan segera melakukan tindak lanjut.
“Mantap duet maut Perencana kita, semoga semua berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi target waktu yang telah ditetalkan,” ujar Riyatiningsih selaku bendahara Kemenag Kota Semarang.
“Luar biasa, tetap semangat,” ucap Endang Seliatyowati selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).(NBA)