16 Agustus 2022
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Semarang
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2020

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2019

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2020

    Laporan BMN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang TA 2019

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Semarang
Beranda Pembimbing Masyarakan Kristen

Porsi Haji Calhaj Meninggal/Sakit Permanen Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris

oleh admin
November 5, 2021
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Kristen
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Porsi Haji Calhaj Meninggal/Sakit Permanen Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris
5
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang – Calon Haji yang meninggal atau sakit permanen bisa melimpahkan porsi hajinya kepada ahli waris. Hal ini ditandaskan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Semarang, Sumari, pada Kamis (4/11/2021).

Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) nomor 130 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal atau Sakit Permanen.

Sumari menjelaskan, calon haji yang meninggal dengan syarat meninggal mulai tanggal 29 April 2019 (tidak belaku surut) dan meninggal sebelum keberangkatan ke  Arab Saudi dari Bandara Embarkasi. 

Sementara ahli waris yang dimaksud adalah suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung. Ahli waris ini ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Sumari mengatakan, pengajuan pelimpahan porsi ini bisa dilakukan di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kota Semarang pada jam kerja. “Pengajuan pelimpahan porsi bisa dilakukan oleh penerima pelimpahan porsi, di tempat calon haji yang sudah meninggal atau sakit permanen saat mendaftar dulu. Apabila mendaftarnya dulu melalui Kemenag Kota Semarang, maka pengajuan pelimpahan juga di Kemenag Kota Semarang,” terang Sumari.

Adapun syarat-syarat untuk pelimpahan porsi ini yaitu :

  1. Surat permohonan kepada Kepala Kemenag Kota Semarang
  2. Surat kuasa pelimpahan
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  4. Fotokopi surat kematian
  5. Surat ketererangan sakit permanen dari dokter
  6. Fotokopi KTP ahli waris yang dilegalisasi
  7. Fotokopi KK Ahli waris yang dilegalisasi
  8. Fotokopi surat nikah/akte kelahiran ahli waris yang dilegalisasi
  9. Asli dan fotokopi lembar BPIH yang meninggal/sakit permanen
  10. Pas foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar, tampak wajah 80 %, tidak berkacamata, berwarna, background putih, laki-laki tidak berpeci dan perempuan berkerudung selain warna putih.
  11. Fotokopi rekening tabungan haji ahli waris sesuai tabungan haji yang meninggal/sakit.

Sumari mengatakan, berkas pengajuan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Kemenag Kota Semarang. Kemudian, Kemenag Kota Semarang menerbitkan surat rekomendasi pelimpahan porsi haji. Lalu, Kanwil Kemenag Jawa Tengah melakukan verifikasi berkas persyaratan tersebut.

“Apabila setelah direvisi Kanwil, berkas persyaratan sudah lengkap, maka Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah membuat surat usulan pelimpahan porsi kepada Dirjen PHU c.q. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,” terang Sumari.

Petugas Ditjen PHU Kemenag RI kemudian akan membuka blokir nomor porsi calon jemaah haji meninggal/sakit permanen yang telah diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi. “Selanjutnya, penerima pelimpahan porsi wajib datang ke Kanwil Kemenag Jateng untuk melakukan pengisian formulir SPPH dan pengambilan foto.

“Petugas bidang PHU Kanwil  Kemenag Jateng lalu menginput data penerima pelimpahan porsi melalui Siskohat dan menerbitkan bukti SPPH kepada ahli waris penerima pelimpahan porsi,” sambung Sumari.

Terakhir Sumari menegaskan, ahli waris penerima pelimpahan porsi ini tidak bisa mewakiklan kepada orang lain. “Yang bersangkutan harus datang dan mengurus prosesnya sendiri,” pungkasnya. — iq

Tags: Porsi Haji Calhaj Meninggal/Sakit Permanen Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Labib : KUA Harus Tetap Berinovasi

Artikel Selanjutnya

Tim ZI Adakan Rapat Program Kerja

Artikel Terkait

Siap Hadapi Semi Final, Tim Padus DWP Kankemenag Kota Semarang Lakukan Perekaman Suara
Pembimbing Masyarakan Kristen

Siap Hadapi Semi Final, Tim Padus DWP Kankemenag Kota Semarang Lakukan Perekaman Suara

oleh admin
23 Mei 2022
0

Semarang, Setelah berlatih kurang lebih 1 minggu, Tim Paduan Suara (Padus) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota...

Selanjutnya

One Day Training Of Motivation Guru dan Pegawai MTs Negeri 1 Kota Semarang Di Hotel ”Dalu” Semarang

23 Mei 2022
Seluruh Unsur Diajak Berlari Lebih Kencang untuk Wujudkan Target Realisasi Anggaran TA 2022

Seluruh Unsur Diajak Berlari Lebih Kencang untuk Wujudkan Target Realisasi Anggaran TA 2022

18 Mei 2022
Pegawai Subbag Tata Usaha Bersilaturahmi kepada Pensiunan Kankemenag Kota Semarang

Pegawai Subbag Tata Usaha Bersilaturahmi kepada Pensiunan Kankemenag Kota Semarang

13 Mei 2022
Halal Bihalal di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang

Halal Bihalal di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang

09 Mei 2022
Rangkaian Kegiatan Ramadhan di SD Islam Nurul Huda Genuksari Semarang

Rangkaian Kegiatan Ramadhan di SD Islam Nurul Huda Genuksari Semarang

26 Apr 2022
Artikel Selanjutnya
Tim ZI Adakan Rapat Program Kerja

Tim ZI Adakan Rapat Program Kerja

Silaturahmi Sambung Persaudaraan

Silaturahmi Sambung Persaudaraan

Jelita dan Lolita ikuti Jalan Sehat Kemenag Kota Semarang

Jelita dan Lolita ikuti Jalan Sehat Kemenag Kota Semarang

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Dharma Wanita Persatuan
  • Informasi Penting
  • MAN 1 kota Semarang
  • MAN 2 Kota Semarang
  • MIN Kota Semarang
  • MTsN 1 Kota Semarang
  • MTsN 2 Kota Semarang
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Pengawas Madrasah
  • Pengawas PAI
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Katolik
  • Penyelenggara Kristen
  • Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Penyuluh Agama Islam
  • Penyuluh Agama Kristen
  • Profil
  • Slide
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Agustus 2022 (59)
  • Juli 2022 (111)
  • Juni 2022 (114)
  • Mei 2022 (83)
  • April 2022 (169)
  • Maret 2022 (226)
  • Februari 2022 (111)
  • Januari 2022 (117)
  • Desember 2021 (80)
  • November 2021 (160)
  • Oktober 2021 (65)
  • September 2021 (8)
  • Juli 2021 (2)
  • Juni 2021 (9)
  • April 2021 (2)
  • Maret 2021 (1)
  • Februari 2021 (1)
  • September 2020 (1)
  • Juni 2020 (1)
  • April 2020 (5)
  • Juli 2019 (1)
  • Juni 2019 (2)
  • April 2019 (2)
  • Oktober 2018 (2)
  • Agustus 2018 (2)
  • Juli 2018 (1)
  • April 2018 (3)
  • Maret 2018 (2)
  • September 2017 (1)
  • Maret 2017 (5)
  • Februari 2017 (13)
  • Januari 2017 (2)
  • Desember 2016 (25)
  • November 2016 (22)
  • Oktober 2016 (23)
  • September 2016 (25)
  • Agustus 2016 (23)
  • Juli 2016 (24)
  • Juni 2016 (15)
  • Mei 2016 (23)
  • April 2016 (25)
  • Maret 2016 (13)
  • Februari 2016 (12)
  • Januari 2016 (7)
  • November 2015 (4)
  • Oktober 2015 (5)
  • September 2015 (14)
  • Agustus 2015 (11)
  • Juli 2015 (7)
  • Juni 2015 (8)
  • Mei 2015 (8)
  • April 2015 (3)
  • Maret 2015 (4)
  • Februari 2015 (8)
  • Januari 2015 (3)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.