Berdasarkan
1. Keputusan dirjen bimas islam nomor DJ.III/432 tahun 2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang petunjuk teknis pengankatan penyuluh agama islam non PNS.
2. Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor B.2262/DJ.III.II/KP.07.5/09/2016 tanggal 6 September tentang Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS
3. Surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor 24148/Kw.11.6/2/BA.00/10/2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang rekruitmen Penyuluh Agama Honorer tahun 2017.
dengan ini kami umumkan Rekruitmen Penyuluh Agama Islam non PNS Tahun 2017 melalui website resmi Kantor Kementerian Agama Kota Semarang ini. Demikian semoga bermanfaat.
File dapat didownload disini