Kota Semarang (Humas) – Kepala KUA Kec. Banyumanik bersama jajaran staf, Penghulu, Penyuluh Agama Islam setempat, dan Penyuluh PPPK memberikan layanan wakaf digital melalui e-AIW, penyelesaian administrasi AIW, dan pembinaan nazhir di Musala KUA Kec. Banyumanik, Jumat (17/05/2024).
Sedangkan di KUA Kec. Genuk Kota Semarang, di hari yang sama, ikrar wakaf dilaksanakan di Kel. Penggaron Lor dan Widuri II Kel. Bangetayu Wetan, yang pada masing-masing lokasi proses Akta Ikrar Wakaf dihadiri oleh Kepala KUA selaku PPAIW, wakif, nazhir, dan 2 orang saksi.
Mabrur Rohib selaku Kepala KUA Kec. Genuk mengatakan, digitalisasi layanan Kemenag di bidang wakaf, diproses melalui aplikasi e-AIW. “Semua persyaratan discan dan diuploud oleh pemohon, kemudian diverifikasi oleh admin e-AIW pada KUA setempat sampai dengan mendapat persetujuan dari admin e-AIW Kemenag pusat,” terangnya.
Ia menambahkan, proses e-AIW harus dilengkapi dengan foto lokasi tanah wakaf beserta geotaggingnya.
Mabrur menandaskan, dokumentasi pada saat penandatangan berita acara AIW juga diunggah melalui aplikasi e-AIW. “Ini tidak hanya sekedar foto-foto, tetapi ada maksud dan tujuannya,” ujarnya.
Ia memaparkan, e-AIW merupakan layanan pendaftaran tanah wakaf secara online dalam rangka mempermudah dan mempercepet layanan, serta sebagai salah satu upaya pengamanan aset wakaf, karena dengan e-AIW, semua dokumen dan persyaratan wakaf tersimpan by sistem, sehingga pendataan realtime bisa disajikan.(Ch/Nba)