Kota Semarang (Humas) – Dalam gelaran Apel Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa yang dilaksanakan di halaman Kankemenag Kota Semarang, Rachmad Pamudji, Plt. Kasubbag Tata Usaha selaku pembina apel, mengingatkan kepada pengelola kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024, agar lebih teliti dalam mencermati setiap detail kegiatan dan anggaran yang tertuang di dalamnya, Rabu (17/01/2024).
Kepada para pengelola kegiatan DIPA, Pamudji mengatakan, agar nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2024 bagus, maka pengajuan revisi angaran hanya diperbolehkan sekali per triwulan. “Tahun lalu, nilai IKPA kita kurang bagus, karena terlalu banyak pengajuan revisi. Jika nilai IKPA tahun ini ingin bagus, maka sesuai aturan, dalam per triwulan, satker hanya boleh mengajukan revisi maksimal 1 kali saja,” tuturnya.
Selain itu, guna mengejar nilai IKPA yang bagus, satker juga diimbau ketaatannya dalam melakukan penarikan dana sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah dibuat di awal tahun. “Angka deviasi pada halaman 3 DIPA tidak boleh terlalu besar, toleransinya hanya 5%,” terangnya.
Selanjutnya, Pamudji menjelaskan, hal lain yang mempengaruhi penilaian IKPA yakni, besaran realisasi anggaran. “Realisasi anggaran pada triwulan I diharapkan minimal mencapai 15%, triwulan kedua 50%, triwulan ketiga 70%, dan triwulan empat minimal 90%,” pungkasnya.(Faiq/Nba)