Semarang, 01 Desember 2016, Dalam upaya Memberantas Praktik Pungutan liar yang masih marak terjadi dalam pelaksanan tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, baik itu oleh oknum-oknum aparatur pemerintah maupun yang mengatas namakan aparatur pemerintah, maka dari itu Kantor Kementerian Agama kota Semarang ikut mendukung SE Menpan RB Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah.
Dengan memasang sepanduk, roll Banner dan Stiker-stiker disetiap ruang Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang bapak habib sangat mendukung program pemerintah tersebut dan memerintahkan agar seluruh pegawai di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang untuk menolak Pungli baik itu untuk pelayanan surat-surat berkaitan dengan Pendidikan maupun Penyuluhan maupun pendaftaran Haji maupun pelayanan lainnya, kecuali dalam pelayanan tersebut diharuskan memungut biaya dalam hal ini di KUA terkait dengan Pelayanan nikah, sesuai Aturan yang berlaku biaya nikah resmi Rp. 600.000 untuk di luar KUA maupun diluar jam kerja, jika di KUA Rp. 0,- hal ini agar untuk dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya. (am/ foto: ikhsan)