Semarang, 23 Nopember 2016, Salah satu bentuk ibadah yang dimaksud adalah pernikahan (perkawinan). Mengawali kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuaan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pernikahan yang tidak dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku, kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga.Sedangkan hidup bersama sebagai suami-isteri diluar pernikahan adalah perzinaan.Dan perzinaan adalah perbuatan terkutuk dan termasuk salah satu dosa besar.
Dalam undang-undang pernikahan dan hukum pernikahan Islam terdapat ketentuan dan peraturan tentang dasar, tujuan, rukun dan syarat pernikahan.Seiring dengan kemajuan manusia modern, yang ditandai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semakin tergeser dari kehidupan perilaku modern.Pada akhirnya umat Islam semakin tidak mengerti (memahami), bahkan tidak memperdulikan lagi terhadap syari'at yang mestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka (umat Islam). Pernikahan yang dalam Islam dianggap sebuah kegiatan yang sakral dan telah diberi rambu-rambunya oleh Allah SWT demi kebaikan manusia itu sendiri, sekarang terasa sekali tidak dilaksanakan sesuai keinginan Allah SWT sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW, bahkan umat Islam malah condong meniru nilai dan perilaku Barat yang kenyataannya adalah tidak sesuai dengan syari'at Islam, atau mungkin dengan cara-cara mengikuti nenek moyang mereka, yang kalau tidak mau dikatakan bid'ah/kurafat, tetapi pada prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan syari'at Islam yang sudah jelas dan berpahala serta mengandung keberkahan dari Allah SWT.
Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kota Semarang dalam hal ini melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan Kegiatan Bimbingan dan penasehatan Calon Pengantin di KUA-KUA, karena Dalam ajaran Islam setiap orang yang memasuki gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu pernikahan. Setiap keluarga tentu menginginkan terciptanya keluarga atau rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup dunia dan akhirat. Profil keluarga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin serta mempunyai hubungan yang harmonis antar keluarga dan masyarakat, dikenal dengan istilah KELUARGA SAKINAH. (am/foto: zaenal)