Semarang, Bimtek Penyusunan Angka Kredit Guru dilaksanakan karena banyak protes bagi sebagian guru-guru yang merasa disulitkan ketika mengajukan kenaikan pangkat, padahal peraturan sudah jelas menyebutkan syarat-syaratnya dan ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan dalam melaksanakan penilaian angka kredit tersebut, dan jika tidak sesuai guru harus siap dengan perubahan itu, jangan sampai guru mengalami kesulitan maupun merasa disulitkan ketika pengajuan angka kredit ke TIM penilai angka kredit Kantor Kementerian Agama kota Semarang.
Oleh Karenanya Pendis Kementerian Agama mengundang sejumlah perwakilan guru, tim penilai angka kredit, kasi dikmad dan kasi pais untuk sama-sama memahami peraturan yang mengatur didalam penilaian angka kredit yang dijelaskan oleh analis kepegawaian kanwil kemenag provinsi jawa tengah bapak ridwan di ruang rapat kantor kementerian Agama kota Semarang tanggal 29 September 2016 lalu. (am/foto : ikhsan)