Semarang, 06 September 2016, Apel Pagi hari rutin dilaksanakan pada Kantor Kementerian Agama kota Semarang, pada kesempatan kali ini Kepala Subbag Tata Usaha menjadi Pembina apel, dalam amanatnya beliau menyampaikan kabar gembira bagi guru-guru yang tempatkan pada madrasah-madrasah yang dikelola masyarakat tidak termasuk dalam kategori PNS yang diperbantukan atau PNS yang dipekerjakan diluar instansi pemerintah.
Hal ini terkait dengan pemberian uang makan sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi pegawai ASN, dalam peraturan tersebut disebutkan uang makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Sempat terjadi polemik mengenai peraturan ini, akan tetapi dengan surat dari Menteri Keuangan nomor S-172/MK.02/2016 tanggal 16 Agustus 2016 lalu, menjadi titik terang bagi guru-guru yang mengajar di madrasah-madrasah swasta karena kebijakan kemarin mengacu pada PMK 72/PMK.05/2016, uang makan tidak diberikan. Dengan ini Kepala Kantor Kementerian Agama melalui Kepala Subbag TU dalam apel tersebut menyampaikan agar kepala Seksi Pendidikan Madrasah untuk mencairkan uang makan bagi guru-guru tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (am/foto:am)