Kota Semarang (Humas) – Peningkatkan jumlah Akta Ikrar Wakaf dan percepatan sertipikat wakaf merupakan bagian dari output kinerja tugas dan fungsi wakaf di KUA dan layanan wakaf Kementerian Agama.
Dalam upaya meningkatkan jumlah AIW dan jumlah sertipikat wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang Cholidah Hanum, melakukan koordinasi bersama Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) beserta jajarannya.
Rabu (11/12/2024), bertempat di KUA Banyumanik, diikuti oleh Kepala KUA Tembalang Muntholif dan Kepala KUA Banyumanik Mustaghfirin, masing-masing beserta pendamping perwakafan mengikuti rapat koordinasi.
Hanum menyampaikan, pemantauan aplikasi SIWAK menunjukkan terdapat beberapa proses wakaf yang masih belum ditindaklanjuti oleh verifikator KUA, oleh karenanya agar dapat dilengkapi persyaratan yang kurang dan dikoordinasikan kepada pihak terkait agar proses eAIW dapat segera selesai.
Dikatakannya, data dari Siwak sampai dengan saat ini jumlah lokasi tanah wakaf Kota Semarang yang diproses menggunakan eAIW berjumlah 107 lokasi. Diharapkan, dengan terurainya proses layanan wakaf digital yang masih di tengah jalan, dapat menambah jumlah eAIW menjelang akhir tahun 2024 ini.
Hasil koordinasi menunjukkan, masih adanya kendala dalam pelaksanaan layanan wakaf digital yang dialami oleh beberapa pegawai KUA. Hal ini menjadi catatan yang akan segera ditindaklanjuti tahun depan.(Ch/Nba)