Kota Semarang (Humas) – Kementerian Agama Kota Semarang bersama Kantor Pertanahan, melakukan tinjauan ke Musala Al Amin Kel. Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Rabu (23/10/2024).
Rombongan diterima oleh nazhir tanah wakaf dan diikuti pula oleh Lurah Kembangarum, Unggul Didi Setiawan.
Musala Al Amin berdiri di atas tanah wakaf seluas 150 m2, berlokasi di Jl. Taman Borobudur Utara III RT 2 RW 10 dengan peruntukan sarana dan kegiatan ibadah. Tanah yang di atasnya berdiri tempat ibadah ini, telah tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan oleh PPAIW KUA Semarang Barat tanggal 8 Desember 2023, dengan Nazhir yang ditunjuk Soepriyanto, Sundoro Hadi Putro, dan Oki Setya Riswadi.
Kunjungan Tim diawali dengan koordinasi bersama Lurah Kembangarum di kantor kelurahan setempat, dilanjutkan tinjauan lokasi tanah wakaf.
Kantor Pertanahan hadir diwakili oleh Dwi Unggul Perwita.
Disamping koordinasi tentang kelengkapan administrasi dengan pihak kelurahan dan nazhir, Gara Zawa Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum, didampingi stafnya, Habibil Huda, dalam kesempatan itu sekaligus melaksanakan pembinaan nazhir, menjelaskan tugas nazhir dalam mengelola tanah wakaf agar bermanfaat untuk umat, sesuai dengan peruntukannya yang dikemas dalam obrolan santai Ngobarwaskita, Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita.
Hanum menyampaikan kepada Lurah dan Nazhir akan pentingnya tanah wakaf bersertipikat wakaf agar tidak ada konflik di kemudian hari. “Nderek nitip Pak Lurah, sekiranya masih ada tanah wakaf di wilayah Kembangarum yang belum ber-Akta Ikrar Wakaf untuk segera mencatatkan di KUA Semarang Barat, dan yang belum bersertipikat wakaf agar dapat diurus di Kantor Pertanahan Kota Semarang,” tandasnya.
Lurah Unggul Didi Setiawan menyatakan, siap mendukung program Kementerian Agama dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf agar status tanah wakaf menjadi jelas di mata hukum.(Ch/Nba)