Kota Semarang (Humaa) – Yayasan Al Huda Tumpang Semarang merupakan nazhir pengelola tanah wakaf Kota Semarang yang telah berhasil memberdayakan tanah wakaf di berbagai bidang.
Jumat (13/9/2024), Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Semarang melaksanakan Ngobarwaskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita), dengan mengunjungi lokasi tanah wakaf yang terletak di kecamatan Gajahmungkur tersebut.
Kehadiran Cholidah Hanum beserta Eko Saraswati dan Sri Yunianto Anwar diterima oleh Pembina Yayasan Muh Saleh, Ketua Yayasan Bambang Soejono, Sekretaris Khoiridin dan Siti Arofah. Turut menyertai Zumroni, Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Gajahmungkur.
Muh Saleh memaparkan sejarah awal berdirinya Yayasan dan perkembangan tanah wakaf yang dikelola oleh Yayasan Al Huda Tumpang Semarang, yang awalnya didirikan oleh Rifqi Muslim, Soejono, dan Mahno Rahardjo. “Yayasan yang Kami kelola bersama Pengurus sampai saat ini dimanfaatkan untuk bidang peribadatan yakni, Masjid Al Huda, bidang pendidikan meliputi TPQ, TK, SD dan SMP. Disamping itu, juga bidang sosial melalui Panti Sosial yang berada di Kelud Sampangan dan juga bidang ekonomi BMT,” terangnya.
Ditambahkan oleh Soejono, rencana program jangka panjang yakni, pembangunan sarpras berlantai 4 dan pengelolaan bidang pendidikan, ekonomi dan sosial yang lebih maju lagi, utamanya untuk menopang dan mendukung masjid dan operasional kegiatan lainnya.
Gara Zawa, Cholidah Hanum, menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Yayasan Al Huda Tumpang Semarang atas kiprahnya dalam membantu pemerintah utamanya dalam pemberdayaan tanah wakaf untuk kemajuan umat di berbagai bidang. “Tentu Pemerintah tidak akan mungkin bisa bekerja sendiri tanpa partisipasi dan peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk Yayasan sebagai nazhir tanah wakaf,” ujarnya.
Dikatakannya, kompetensi dan kerja sama Pembina dan Pengurus yang dimiliki oleh Yayasan ini sangat menentukan maju dan berkembang tidaknya yayasan. “Pengelola yang kompeten di berbagai bidang disiplin ilmu, dimiliki oleh Yayasan Al Huda Tumpang, sehingga bisa dijadikan contoh bagaimana mengelola tanah wakaf yang sudah diberdayakan, dan berhasil bermanfaat untuk umat dan masyarakat sekitarnya,” katanya.
Selanjutnya, Hanum mengingatkan, pendataan tanah wakaf agar teradministrasi dan terdata secara lengkap dan rapi, agar dapat diinventarisir manakala terdapat kekurangan atau ada hal yang harus disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Kehadiran Gara Zawa sekaligus dalam rangka monitoring bantuan papanisasi tanah wakaf yang diterima oleh Yayasan Al Huda Tumpang tahun 2024. “Harus disyukuri, oleh karena bantuan Kemenag Kota Semarang hanya terbatas untuk 3 lokasi di tahun 2024 ini, dan Yayasan Al Huda Tumpang Semarang termasuk salah satunya,” tuturnya.
Sebagai penerima bantuan papanisasi tanah wakaf, tercatat wakif atas nama Rifki Muslim, dikelola oleh Nazhir Yayasan Al Huda Tumpang Semarang, ber Akta Ikrar Wakaf tanggal 29 Apil 2019 dan telah memiliki Sertipikat Wakaf tanggal 15 Agustus 2019.
Beralamat di Jl. Stonen Timur RT 2 RW 4 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur, memiliki luas 493 m2 dengan pemanfaatan wakaf untuk bidang sosial, pendidikan TK dan SD.(Ch/Nba)