Rapat Anggota Tahunan (RAT) Unit Pembelajaran Ekonomi Siswa (UPES) adalah rapat pertanggungjawaban pengurus kepada anggota atas kinerjanya dalam menjalankan amanat yang harus dilaksanakan setiap tahunnya. UPES untuk mengajarkan peserta didik MTs Negeri 1 Kota Semarang berlatih ber-koperasi, di mana pengurusnya terdiri dari Kepala Madrasah dan guru. UPES dapat disebut Koperasi UPES. Dalam acara pertanggungjawaban tersebut dibacakan unit usaha yang sudah dilakukan dan diperoleh koperasi UPES pada tahun kepengurusan 2022. “Kami sudah melaksanakan kegiatan atau per-unit dan kemitraan koperasi dengan pihak lain, yang alhamdulillah kami dapat melaporkan dan membagikan hasil usaha kami di koperasi Upes Emtessa dalam kurun waktu satu tahun,” kata Agus Prapto Sukoco, ketua koperasi UPES Emtessa.
Kegiatan RAT harus dihadiri setidaknya 50 % dari jumlah anggota. Tujuan RAT dilaksanakan agar anggota mengetahui perkembangan koperasi dan memberi pendapat dan saran anggota untuk kemajuan koperasi UPES di tahun berikutnya menjadi lebih baik dan maju. RAT UPES Tahun 2022 berjalan lancar dan hikmat.
RAT UPES EMTESSA telah dilaksanakan pada Sabtu (14/1) di Aula MTs Negeri 1 Kota Semarang. Anggota koperasi Upes Emtessa terdiri dari guru dan pegawai di jajaran MTs Negeri 1 Kota Semarang yaitu sejumlah 74 orang. Bidang usaha/ Unit UPES terdiri dari Unit Pembelajaran Ekonomi Siswa dan Unit Kemitraan.
Produk simpan pinjam koperasi UPES MTs Negeri 1 Kota Semarang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan wajib, ditambah tabungan hari raya guru dan pegawai MTs Negeri 1 Kota Semarang. Produk simpan pinjam koperasi tersebut dapat membantu meringankan kebutuhan guru dan pegawai dengan ujrah kecil. Hasil ujrah selama setahun tersebut akan diberikan kembali kepada anggota koperasi. “Pembagian hasil usaha dari koperasi tahun ini dibedakan, karena pemilik modal sebagai investor dan peminjam memberikan kontribusi yang baik sehingga koperasi ini dapat berkembang dengan baik,” kata H. Kasturi saat memberi pengarahan RAT, sebagai pengawas koperasi.
Pembagian hasil akan diberikan pada saat awal tahun atau pada saat RAT UPES dilaksanakan. Pembagian hasil ujrah koperasi UPES juga disisihkan untuk sosial dan pendidikan bagi siswa yang membutuhkan. Bagi hasil tersebut ditentukan berdasarkan banyaknya modal awal anggota dan pinjaman anggota. Pembagian hasil tersebut telah disepakati oleh anggota koperasi pada saat RAT UPES EMTESSA pada tahun yang lalu.
Untuk memajukan koperasi UPES EMTESSA di tahun berikutnya, dalam RAT tersebut menghasilkan beberapa kesempatan diantaranya: 1) Menetapkan maksimal jumlah pinjaman, 2) Menetapkan jumlah minimal tabungan hari raya, 3) Peminjaman tidak boleh menggunakan nama orang lain, 4) Menetapkan jumlah belanja wajib anggota setiap bulan di koperasi, dan 5) Setiap anggota dapat meminjam di koperasi apabila tanggungan yang lalu telah dilunasi. “Dengan ditetapkannya beberapa poin tersebut diharapkan koperasi UPES EMTESSA dapat berjalan lebih baik lagi di tahun berikutnya, untuk itu diperlukan dukungan dan kerjasama yang baik antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi,” kata Naschin dalam penutupan RAT, sebagai sekretaris koperasi. (Humas Emtessa)