Semarang, Di awal bulan Desember, Kmais (1/12/22), Oktanto Adi Murtono mewakili Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan IV 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Prov. Jateng, secara daring dari ruang kerjanya.
FGD yang diselenggarakan menggunakan zoom meeting tersebut diikuti oleh 491 satuan kerja (satker).
Tanto menuturkan, dalam FGD disampaikan hasil evaluasi kinerja belanja Kementerian/Lembaga di Jawa Tengah selama periode Januari-November 2022. “Tadi disampaikan, sampai dengan bulan November 2022, terjadi penuruan kinerja belanja pegawai jika dibandingkan tahun lalu,” tuturnya.
Ia menyampaikan, dalam forum tersebut, dikupas pula hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam merealisasikan belanja barang dan modal. “Dari beberapa kendala merealisasikan belanja barang yang disampaikan, DJPB merekomendasikan agar pembayaran dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran tanpa melalui PUM. Selain itu dikatakan, bendahara tidak boleh merangkap jabatan pengelola keuangan lainnya guna mewujudkan check and balancves,” terangnya.
“Untuk mensiasati adanya penambahan dana di tahun berjalan, satker diimbau untuk dapat melakukan langkah-langkah persiapan, sehingga pada saat dana tersebut turun, satker sudah bisa langsung mengeksekusi, tidak terlalu lama menunggu,” lanjutnya.
“Dan yang menjadi penekanan adalah, agar proses pengadaan dilakukan di awal tahun/triwulan I, dan diupayakan menggunakan produk dalam negeri, sepanjang telah tersedia,” imbuhnya.
“Begitu pun kurang lebih pada kegiatan belanja modal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula, disampaikan strategi percepatan penyelesaian tagihan seperti, penandatangan BPP/BAST bersamaan dengan surat tagihan, PPK dalam kondisi siap menguji dan menerbitkan SPP/SPM, dan dalam hal PPK/PPSPM berhalangan, untuk segera ditetapkan PPK/PPSPM pengganti.
“Untuk menghadapi akhir tahun anggaran, ada beberapa strategi yang dilakukan yaitu, pemberian dispensasi data kontrak, dispensasi pengajuan SPM, pengajuan TUP, dan pengajuan SPM kontraktual menggunakan jaminan pembayaran (garansi bank),” pungkasnya.(Tanto/NBA)