Semarang, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang adakan kegiatan pentasarufan zakat fitrah dan profesi, Selasa (26/4/2022).
Kegiatan yang dihadiri oleh pejabat struktural, perwakilan pengawas madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI), Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), guru, dan pegawai, serta Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP), digelar di aula Kankemenag Kota Semarang.
Pada kesempatan ini Cholidah Hanum Penyelenggara Zakat dan Wakaf selaku Ketua UPZ melaporkan bahwa pentasarufan dimaksud adalah zakat fitrah dan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kota Semarang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada suluruh ASN Kemenag Kota Semarang yang telah menyetorkan zakat fitrah dan profesinya sebesar 2,5% baik yang bersumber dari gaji, tunjangan kinerja maupun tunjangan profesi guru, melalui UPZ,” tutur Hanum.
Hanum menyampaikan bahwa kegiatan pentasarufan rutin dilakukan UPZ pada bulan Ramadhan.
“Setiap tahun pada bulan Ramadhan, UPZ mentasarufkan zakat fitrah dan zakat profesi kepada mustahik di lingkungan Kankemenag Kota Semarang,” terangnya.
“Pada tahun ini, ada yang berbeda, kami bekerja sama dengan DWP dalam pentasarufannya,” sambungnya.
Ia menuturkan, membayar zakat melalui UPZ Kankemenag Kota Semarang merupakan wujud pelaksanaan rukun Islam dan ketaatan sebagai Warga Negara Indonesia (WBI) terhadap Undang-Undang Nomor 23/2011.
Hanum menginformasikan pula, pentasarufan zakat profesi tidak hanya dilaksanakan pada bulan Ramadhan, tetapi juga dilaksanakan pada momen dan bulan-bulan lainnya.
“Dalam rangka Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-76, UPZ Kankemenag Kota Semarang telah melaksanakan bakti sosial kepada siswa/santri Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, penjaga KUA, pegawai honorer kantor kota, dhuafa, dan juga anak yatim,” ujar Hanum.
Dalam kesempatan ini pula, ia mensosialisasikan ikon dan tagline UPZ Kankemenag Kota Semarang, dan besaran pentasarufan zakat fitrah dan zakat profesi pada momen ini.
Hadir pula Kepala Kankemenag Kota Semarang, memberikan sambutan dan pembinaan kepada peserta kegiatan.
Adapun zakat fitrah dan zakat profesi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kankemenag Kota Semarang, Ketua UPZ, Ketua DWP, Kepala Seksi dan Penyelenggara, kepada perwakilan mustahik.(Arya/NBA)